Kebijakan Investasi :
Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Perhimpunan St. Carolus selaku Pendiri DPC Nomor: 009/SKep/Peng/PSC/V/2009 tanggal 23 Mei 2009 tentang Arahan Investasi DPC, jenis investasi yang dapat dipilih dan batas maksimum untuk setiap jenis investasi terhadap jumlah investasi adalah sebagai berikut :
a. Surat Berharga Negara
Minimal : 20 % dari total investasi
b. Tabungan pada Bank
Maksimal : 5 % dari total investasi
c. Deposito On Call, Deposito berjangka dan sertifikat deposito
Minimal : 10 % dari total investasi
d. Saham yang ditercatat di Bursa Efek di Indonesia
Maksimal : 20 % dari total investasi
e. Obligasi yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia
Maksimal : 50 % dari total investasi
f. Sukuk yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia
Maksimum : 10 % dari total investasi
g. Unit Penyertaan Reksadana
Maksimal : 20 % dari total investasi
Sasaran Investasi
Pendiri menetapkan hasil investasi didasarkan pada sasaran yang harus dicapai sekurang-kurangnya 9 % dari nilai wajar investasi.
Pengelola Investasi
DPC menggunakan tenaga ahli di bidang investasi (manajer investasi) dalam mengelola investasinya.